Thursday, April 05, 2007

Sengketa Tanah

Semua, Karena Biong!

Bagaimana warga sekitar Puncak Bogor menjual tanah-tanah milik negara

Oleh: Turyanto

Pak, mau cari tanah? Maunya yang seperti apa? Ingin buat villa ya?” ucap seorang lelaki berkopyah sambil tergopoh-gopoh turun dari tangga rumahnya, ketika melihat empat pemuda membuka kaca pintu Kijang silver yang dikendarainya.

Keempat pemuda yang ditanya tampak tersenyum. Mereka pun, lantas bergegas turun dari mobil. Keempatnya masih muda. Paling baru berumuran kepala dua. Mereka terdiri atas tiga lelaki dan satu perempuan.

Beberapa menit kemudian, pemuda dengan tubuh paling mungil di antara keempatnya, terlihat mendekati lelaki berkopyah tadi. Dia menjawab, “Iya mas! Kalau saya sih, pengen beli tanah di sini yang bisa untuk bertani. Tanam cabe atau sawi gitu…Kayaknya cocok. Tanahnya masih subur banget dan pemandangannya enak juga!”

Lelaki itu merapat ke tubuh si pemuda mungil. Dia mengajak duduk. Sembari memesan dua gelas teh manis hangat di sebuah warung klontongan. Tak jauh dari warung itu tampak tegak plang nama bertulis: Areal Milik PTP Nusantara VIII Perkebunan Gunung Mas.

Sedangkan, persis di depan warung tadi berdiri sebuah gubuk bambu berukuran sekitar 3 x 5 meter dengan atap anaman daun ilalang kering. Gubuk ini merupakan pangkalan ojek. Tiga lelaki terlihat sedang duduk-duduk di sana. Sambil sesekali melirik ke arah si pemuda yang tengah asyik berbicara dengan lelaki berkopyah.

Kepada si pemuda mungil itu, si lelaki berkopyah tadi kembali bertanya, “Mau tanah garapan atau hak milik?” Yang ditanya terlihat bingung. Wajahnya berkerut. Lalu, ia pun berkata, “Maksudnya mas? Bedanya garapan dan milik?” “Kalau garapan, itu dulu punyanya pemerintah. Tapi sekarang sudah jadi milik warga. Kalau tanah hak milik, ya dari dulu aseli punya warga,” jelas dia.

“Harganya bagaimana? Beda ga? Eh, yang garapan itu ada suratnya gak sih?” ujar si pemuda. “Beda mas, yang garapan dapet tuh, harga Rp7.000 per meter. Ya…paling tinggi Rp10 ribu-lah. Tapi kalau yang milik rata-rata di atas Rp80 ribu. Tinggal posisinya saja. Strategis, tidak. Baik garapan atau milik, ada suratnya kok!” jelas lelaki tersebut sambil jari telunjuknya mengarah ke lahan-lahan yang dimaksud.

Lebih lanjut, lelaki berkopyah itu menjelaskan, kalau sebenarnya tanah-tanah garapan tersebut dulu adalah perkebunan teh milik PTPN. Namun, menjelang akhir 1997 setelah Presiden Soeharto lengser, banyak warga merusak tanaman teh tersebut. Lalu, tanah-tanah bekas tanaman teh itu digarap oleh warga.

Tetapi, akhirnya tak sedikit dari warga setempat yang menjual tanahnya kepada orang-orang Jakarta. Malah, kini hampir seluruh masyarakat di sekitar perkebunan teh Gunung Mas Afdeling Cikopo Selatan satu dan dua sudah tak lagi memiliki tanah garapan. Mereka terpaksa harus puas dengan status sebagai penggarap tanah atau sekedar menjadi penjaga villa.

“Sekarang mah, kami-kami gak punya tanah garapan lagi di sini. Sudah dijualin ke orang-orang Jakarta. Mas dari Jakarta juga kan? Kalau mau beli tanah hati-hati. Harus teliti. Soalnya tanah-tanah garapan itu masih jadi sengketa terus,” tutur dia.

Lelaki berkopyah itu tiba-tiba diam. Matanya menerawang. Ia berpikir keras untuk bisa merayu si pemuda lawan bicaranya. “Ya…tapi tenang, kalau jadi mau beli surat-suratnya bisa diurus.”

Kepada si pemuda mungil itu, ia memperkenalkan dirinya bernama Deru. Umurnya baru genap 31 tahun pada Juli 2007 esok. Ia berbadan dekil. Berkulit legam. Sedari kecil Deru tinggal di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor. Sebuah desa yang jauh dari keramaian kota. Dari Kuta ke jalan raya Puncak, jaraknya mencapai lebih dari enam kilometer.

Pagi itu, Jumat 16 Maret 2007, Deru mengaku kalau hingga kini belum mendapat pekerjaan tetap. Setiap hari ia cuma berusaha untuk mencari persenan. Dengan mengantarkan orang yang mau menjual atau membeli tanah di sekitar desanya ke lelaki paruh baya bernama Liman. Orang yang dipanggilnya dengan sebutan paman.

“O…ya lupa. Jadi beli tanah kan? Saya anterin saja ke paman. Daripada nanti beli sama biong,” tutur Deru melanjutkan pembicaraan. “Biong? Apa itu?” tanya pemuda mungil tampak heran.

“Biong itu yang punya daerah sini. Semacam preman-lah! Mereka itu lho yang dulu beliin tanah punya warga. Duitnya banyak. Umumnya sih bukan orang sini. Dari Cisarua atau Sukabumi,” jelasnya. “Memang ciri-ciri biong kayak apa mas?Biar saya gak tertipu kalau beli tanah?” tanya pemuda tersebut.

“Mmmm…kayak apa ya???? Susah dibedain! Pokoknya masa sama saya saja, kalau benar-benar butuh tanah.”

Kini, giliran pemuda mungil itu yang terdiam. Dia teringat dengan cerita Administratur Kebun Teh Gunung Mas PTPN VIII, Rachmat Supriadi yang ditemuinya satu hari sebelumnya, Kamis (15/03). Rachmat menjelaskan, kalau biong itu adalah salah satu sumber masalah utama dari ruetnya persoalan sengketa tanah yang dialami pihaknya.

Menurut dia, biong adalah kependekan dari “biang bohong”. Istilah ini sangat populer di setiap daerah di kawasan Puncak, Bogor. Dalam menjalankan operasinya, biong kerap bertindak sebagai provokator di masyarakat. Di samping, tugas utamanya menjadi penjual tanah-tanah garapan.

Selain biong, ada juga oknum pemilik modal. Selama ini, mereka menjadi biang keladi penjarahan tanah milik PTPN. Pemilik modal ini tak segan-segan mengupah oknum warga desa untuk melakukan penjarahan kebun teh dan hutan koloni. Upah yang diberikan kepada warga cukup menggiurkan, yakni mencapai lebih dari Rp100 ribu per orang sekali babat.

Lantas, lahan yang telah dibabat itu digarap oleh masyarakat dan bekerja sama dengan oknum pemerintahan desa. Aparat desa ini kemudian mengeluarkan surat garapan atau oper alih garapan. Isi surat tersebut menyatakan bahwa tanah-tanah itu tidak sedang dalam sengketa.

Dari surat inilah, lalu dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Melalui SPPT, biong selanjutnya secara bebas menjualbelikan tanah garapan. Bahkan, terkadang jual beli tanah tersebut diperkuat oleh akte jual beli tanah yang dikeluarkan oleh notaris.

Metode lain penguasaan tanah adalah dengan memalsukan surat-surat dan tanda tangan pejabat PTPN VIII atau Pemerintah. Parahnya lagi, setiap sebidang tanah yang dijual oleh biong bisa memiliki hingga empat surat garapan dan SPPT, sehingga pembeli bisa tertipu dan saling klaim.

Rachmat mengungkapkan, beberapa kejadian terakhir terkait penyerobotan atau upaya menghalang-halangi penanaman teh dan kina, di antaranya perusakan dan penyerobotan kembali lahan untuk penanaman teh pada 2005 seluas 25 hektare di blok G5 Desa Kuta, perusakan satu unit rumah di emplasemen Cikopo Selatan dua Desa Sukamanah.

Selain itu, pengaspalan jalan kebun tanpa izin di blok Babakan Desa Kuta pada 2006, pembabatan tanaman teh belum menghasilkan tahun tanam 2004 seluas 12,000 meter persegi di blok G4 Desa Kuta pada 2007, dan pencabutan compacting teh seluas 2.000 meter persegi dan perusakan bibit teh sebanyak 2.500 pohon di blok 10 Desa Citeko pada 2007.

Beberapa jam sebelumnya, saat bertemu dengan Mansyur, seorang warga Desa Kopo Kecamatan Cisarua, Bogor si pemuda mungil itu juga ditawari sebidang tanah seluas 1,2 hektare. Mansyur mengatakan, kalau tanah itu adalah sah. Karena dibekali dengan surat dari notaris dan SPPT.

Malah, setiap tahunnya tanah itu telah dibebani pajak sebesar Rp700 ribu yang dibayarkan ke kelurahan. Artinya, tegas dia, tanah itu cukup aman dan tak bakal menjadi sengketa lagi dengan pihak PTPN. Mansyur menawarkan harga tanah tersebut sebesar Rp100 ribu per meter. Ditambah ongkos bersih pembuatan surat-surat di kelurahan dan kecamatan sebesar Rp2 juta.

“Pak mau ga beli tanahnya? Saya antarkan ke tempat paman saya saja,” ucap Deru mengagetkan lamunan si pemuda mungil itu. “Dari pada sama biong lebih baik sama saya saja pak! Gak banyak uang pelicinnya!” imbuh dia.

Yang ditanya pun terlihat tersenyum. Dia teringat ucapan Tri Hermawan, Wakil Administratur Perkebunan Teh Gunung Mas PTPN VIII,”Biong itu bisanya berbadan dekil, pokoknya kurus dan mukanya kusam!”

1 comment:

Anonymous said...

Bener mas, kasian banget tuh penduduk aseli sono. Rumahnya dah uyel-uyelan gak karuan.
Kebanyakan mereka tuh menggantungkan hidup dari warisan. Ya tanah itulah warisannya.
Yang kebangeten emang orang Jakarta. Udah tahu mereka bodoh, diperbodoh lagi dengan suruh jual tanah milik mereka. Ah akhirnya mereka menjadi pendatang di kampung sendiri. Sementara villa yang jarang dihuni itu bertebaran di mana-mana. Dan mereka pun meneruskan apa yang pernah dilakukan sebagian leluhur mereka. Menjadi jongos atau centeng. Cuma bedanya adalah tuannya. Kalo dulu adalah tuan-tuan berbadan besar berkulit putih bermata lebar berambut pirang. Sekarang adalah tuan-tuan berbadan kecil berkulit kuning bermata sipit berambut hitam.