TAMBANG
Kisruh Batu Bara
SEKRETARIS Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian G. Ismy mengaku miris dengan nasib yang tengah dialami pihaknya belakangan ini. Belum saja sembuh derita industri tekstil akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tiga tahun silam, kini persoalan baru terkait pasokan bahan bakar kembali muncul.
Pemakaian batu bara yang semula digadang-gadang bisa menjadi alternatif murah dan mudah pengganti BBM, ternyata tak seindah janji di atas kertas. Terutama, sejak sejumlah industri tekstil mulai awal Januari lalu kian sulit mendapat pasokan komoditas itu di pasaran.
”Akibatnya dua perusahaan TPT berstatus PMA (perusahaan milik asing) kini sekarat. Satu perusahaan di Bandung juga lima hari ini kehabisan pasokan. Malah di Tangerang ada yang dua bulan tak mendapat batu bara dari Kalimantan,” katanya kepada Jurnal Nasional di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Ernovian, krisis pasokan batu bara tersebut juga ikut mengancam kelangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang bergerak di sektor pengolahan serat sintetis (viscose staple fibre). Tercatat, terdapat 50 pabrik skala besar di Jawa Tengah dan 140 pabrik TPT di Jawa Barat yang kini mengalami krisis pasokan batu bara.
Dia mengatakan, untuk satu pabrik tekstil berskala besar umumnya butuh 400 ribu ton batu bara per tahun. Ini digunakan sebagai sumber energi.
Selain itu, akibat gelombang tinggi di beberapa pantai Jawa Barat, termasuk di Pelabuhan Cirebon, pasokan batu bara ke kalangan industri juga semakin tersendat. Bahkan, kiriman bahan bakar itu ke industri TPT di sejumlah pabrik di Jawa Barat sudah berhenti total.
”Jika kondisi ini terus berlangsung, dalam 2–3 pekan ke depan produksi industri TPT di Jawa Barat bisa terhenti,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Ade Sudrajat menambahkan, lebih mengkhawatirkan lagi jika industri TPT yang menggunakan batu bara itu berorientasi ekspor. Sebab, kalau sampai menghentikan produksinya maka bisa berakibat fatal bagi seluruh industri TPT di Jawa Barat. ”Semua akan kena imbasnya.”
Menurut Ade, di Bandung Raya saja kini terdapat 140 dari 450 industri TPT yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utamanya. Kebutuhan rata-rata 5.000 ton per hari. “Kalau harus beralih ke energi lain, produksi jadi tak efisien dan bisa merugi,” ujarnya.
Kisruh pasokan batu bara itu, ternyata tak hanya menimpa industri tekstil. Industri semen juga ikut kena getahnya. Bahkan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ikut-ikutan meminta pemerintah menerapkan kebijakan pasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk menjamin ketersediaan batu bara nasional.
PLN khawatir, pasokan komoditas itu tak lagi mencukupi kebutuhan nasional yang terus meningkat. Khususnya, setelah program pembangkit 10 ribu megawatt (MW) beroperasi pada 2009-2010. Apalagi, untuk memuluskan program nasional 10 ribu MW itu, perlu tambahan pasokan batu bara dalam negeri 50 juta ton per tahun. Kini kebutuhan domestik diperkirakan baru mencapai 50 juta ton per tahun.
Padahal, jika melihat hitung-hitungan pemerintah, mestinya kisruh batu bara di kalangan industri itu, tak perlu terjadi. Sebab, tak pernah ada masalah dengan produksi. Jadi, sekedar mencukupi kebutuhan domestik, angka produksi masih jauh di atas total permintaan seluruh industri nasional.
Namun, akibat tak adanya aturan wajib bagi produsen batu bara dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan lokal terlebih dahulu, membuat mereka lebih memburu permintaan pasar global ketimbang memasok pasar domestik. Apalagi, harga batu bara di pasar internasional memang tengah kinclong.
Berdasarkan data Ditjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara nasional tumbuh rata-rata 15 persen per tahun. Pada 2007 lalu, produksi batu bara nasional mencapai 215 juta ton, atau naik 11,39 persen dari 193 juta ton pada 2006.
Tetapi, kenaikan tersebut juga diikuti dengan melonjaknya ekspor batu bara ke sejumlah negara tujuan. Jika pada 2006 ekspor komoditas itu hanya 148 juta ton, maka pada 2007 naik menjadi 165 juta ton. Kontras dengan alokasi untuk kebutuhan domestik yang hanya 45 juta ton (2006) dan 49 juta ton (2007). Selama ini, Jepang, Korea, Taiwan merupakan negara tujuan ekspor terbesar, disusul China dan India.
Sementara, harga batu bara di pasar global juga melesat sampai ke level tertinggi, yakni US$92-US$94 per ton. Hal ini kian mendorong ekspor batu bara Indonesia secara besar-besaran.
”Karena itu, kami mendesak pemerintah menjamin 60 persen produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik terlebih dahulu,” tegas Ernovian.
Menanggapi persoalan yang dihadapi industri tersebut, Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara ESDM, MS Marpaung justru menuding rumitnya pasokan batu bara bermula dari ulah industri yang tak pernah jelas melaporkan kebutuhan riil mereka.
”Termasuk dari mana industri itu mendapatkannya dan berapa harga yang yang dibayarkan. Ini semua tak ada yang jelas,” tuturnya kepada Jurnal Nasional di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, akibat ketidaktahuan kebutuhan batu bara secara riil untuk konsumsi domestik itu, pihaknya kesulitan menerapkan aturan DMO. Sebab, jika dipaksakan kinerja perusahaan batu bara juga bisa terganggu.
Penurunan pasokan batu bara yang dikeluhkan kalangan industri semen dan tekstil belakangan ini, yang kemudian memunculkan wacana penetapan regulasi DMO, kata Marpaung, disebabkan karena industri terkait tak pernah membuka angka kebutuhan batu baranya kepada pemerintah.
Dia mengatakan, selama ini memang ada beberapa industri yang terbiasa membeli dari penambang batu bara tanpa ijin (PETI) karena harganya murah. Namun, pasokan dari PETI ternyata tidak bisa berkelanjutan. Jadi ketika para penambang ilegal itu tak bisa lagi memasok, maka barulah industri menjerit.
Menurut dia, harusnya industri mengajukan kebutuhan batu bara setidaknya setiap bulan Agustus atau enam bulan sebelum perusahaan batu bara mengesahkan rencana produksi di awal tahun.
”Kalau tetap 30 juta ton, ternyata menjadi 40 juta ton bagaimana? Bahkan kalau kebutuhannya kurang dari 30 juta ton? Batu bara itu kan tak bisa disimpan lama karena bisa terbakar sendiri,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai, seretnya pasokan batu bara ke sektor industri karena maraknya aksi penyelundupan ke luar negeri. Hal itu diperparah dengan sikap beberapa pelaku industri yang memperoleh pasokan batu bara secara ilegal.
“Ada 10 juta sampai 12 juta ton batu bara ilegal berasal dari pemasok batu bara berskala kecil. Harganya memang lebih murah, tapi kontinuitas pasokannya tidak terjamin,” katanya ketika dihubungi Jurnal Nasional di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Sofjan, ketidakjelasan pemetaan mengenai kebutuhan batu bara dan ketiadaan kontrak jangka panjang menyebabkan pasokan bagi industri di dalam negeri tidak pernah pasti. Kesulitan pasokan juga terjadi karena pengusaha batu bara lebih suka mengekspor ketimbang memasok industri di dalam negeri.
“Harus ada pemetaan yang jelas mengenai kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Harga jual batu bara di dalam negeri pastinya tak boleh lebih murah dibandingkan harga di luar,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Soedjoko Tirtosoekotjo menyatakan langkah terbaik yang harus diambil pemerintah saat ini adalah tetap membuat kewajiban DMO dan diikuti dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP). Sebab, tanpa PP kebijakan ini tak akan efektif.
Menurut dia, jika PP itu ikut diterbitkan, baik perusahaan yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) maupun kuasa pertambangan (KP) bakal wajib menerapkan DMO. Karena selama ini, hanya PKP2B saja yang terkena aturan harus memprioritaskan pasokan ke dalam negeri, sedangkan KP tidak.
”Kami usul DMO itu memakai rumus jumlah produksi perusahaan dibagi produksi nasional lalu dikali kebutuhan domestik,” ujarnya.
Soedjoko mengatakan, dengan DMO pula, penggunaan broker batu bara bisa terkurangi sehingga terjadi kesetaraan bagi semua produsen batubara di Indonesia. ”Kami akan senang menjual batu bara ke dalam negeri ketimbang ekspor kalau harganya sama.”
No comments:
Post a Comment